I. Pendahuluan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau. SOP ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas lembaga DPRD, serta memastikan bahwa setiap kegiatan dilaksanakan dengan standar yang tinggi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
II. Tujuan SOP
- Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui prosedur yang jelas.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh DPRD.
- Meminimalkan risiko kesalahan dalam proses administrasi dan pengambilan keputusan.
III. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional di DPRD Baubau, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Proses legislasi dan pembuatan peraturan daerah (Perda).
- Pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kota Baubau.
- Penyusunan dan pengesahan anggaran daerah (APBD).
- Proses administrasi dan dokumentasi sidang DPRD.
- Pelayanan aspirasi masyarakat.
IV. Prosedur Umum
- Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda):
a. Pengusulan Ranperda diajukan oleh pemerintah daerah atau anggota DPRD.
b. Ranperda akan dibahas dalam rapat komisi terkait untuk mendapatkan masukan teknis.
c. Setelah mendapatkan persetujuan komisi, Ranperda dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas dan disetujui.
d. Ranperda yang disetujui akan diteruskan kepada Wali Kota untuk disahkan menjadi Perda. - Proses Pengawasan Pemerintah Daerah:
a. DPRD melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan dan anggaran yang ditetapkan pemerintah daerah.
b. Pengawasan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP), audiensi dengan stakeholder terkait, dan monitoring langsung ke lapangan.
c. Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan yang akan dibahas dan disampaikan kepada publik. - Penyusunan dan Pembahasan APBD:
a. DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Baubau menyusun dan membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
b. Pembahasan dilakukan dalam komisi-komisi terkait dan dilanjutkan dengan rapat paripurna untuk persetujuan.
c. APBD yang telah disetujui diserahkan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. - Pelayanan Aspirasi Masyarakat:
a. DPRD Baubau menyediakan saluran untuk menampung aspirasi masyarakat, baik melalui surat, forum diskusi, atau audiensi.
b. Setiap aspirasi yang masuk akan diproses dan dibahas dalam rapat komisi terkait untuk kemudian diambil langkah tindak lanjut.
V. Pengawasan dan Evaluasi
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Baubau akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan SOP dan peraturan yang berlaku. Evaluasi dilakukan melalui rapat internal, evaluasi kinerja anggota DPRD, serta audit oleh pihak independen jika diperlukan.
VI. Penutup
SOP ini akan diperbarui sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada. Semua pihak yang terlibat dalam operasional DPRD Baubau diharapkan untuk mengikuti SOP ini demi tercapainya tujuan dan visi DPRD Baubau yang efektif, transparan, dan akuntabel.